Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 126
RAGAM KDRT Bag-3 (Selesai)
Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa contoh KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut kelanjutannya:
Ketujuh: Mendoakan keburukan untuk anak
Biasanya ini terjadi saat emosi orang tua memuncak. Tidak bisa menjaga lisannya. Sehingga terlontarlah berbagai doa keburukan. Menyumpahinya, mengutuknya, mendoakan agar anak celaka dan yang semisal. Na’udzu billah min dzalik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti,
“ لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ، وَلا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ؛ لا تُوَافِقُوا مِنَ الله سَاعَةً يُسْأَلُ فيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ”
“Janganlah berdoa keburukan untuk diri kalian sendiri. Janganlah berdoa keburukan untuk anak-anak kalian. Janganlah berdoa keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi doa kalian itu bertepatan dengan waktu mustajab, sehingga dikabulkan Allah ta’ala”. HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu.
Padahal bila orang tua sedikit merenung, apa keuntungan yang didapatkannya dari doa keburukan tersebut? Sama sekali tidak ada. Justru malah ia rugi di dunia dan akhirat.
Kedelapan: Mempekerjakan anak melampaui kemampuannya
Fenomena pekerja anak sebenarnya adalah fenomena yang tidak Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang anak-anak untuk ikut berperang. Padahal mereka ingin sekali membela agama Allah.
Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma menuturkan,
عَرَضَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ أُحُدٍ فِى الْقِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatku menjelang peperangan Uhud. Saat itu usiaku 14 tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk mengikuti peperangan itu”. HR. Bukhari dan Muslim.
Untuk sesuatu yang sangat urgen saja (jihad), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang keterlibatan anak-anak. Apalagi untuk bekerja pada masa normal.
Parahnya, boleh jadi si ayah malah hanya bermalas-malasan di rumah. Makan dan tidur. Tidak mau bekerja membanting tulang memeras keringat.
Menurut hukum, praktek pekerja anak adalah suatu bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah sudah memiliki Undang-Undang yang bisa melindungi anak-anak dari praktek ini. Setidaknya ada dua UU yang bisa digunakan. Yaitu UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jelas dicantumkan bahwa anak berhak mendapatkan hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Sedangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 contohnya dalam pasal 68 seperti perusahaan dilarang mempekerjakan anak-anak di bawah umur 14 tahun.
Namun bukan berarti tidak boleh sama sekali menyuruh dan melatih anak bekerja. Sebab mereka pun perlu belajar dan berlatih bekerja. Apalagi dalam kondisi orang tua sakit parah misalnya.
Hanya saja jangan sampai hal itu menyebabkan anak tidak bisa mengenyam pendidikan. Juga tidak boleh membebani mereka dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya.
@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Jumadal Ula 1440 / 28 Januari 2019